Susunan Organisasi Pemerintahan

Organisasi Kantor Camat Melak diatur dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Bupati Melak Nomor 77 Tahun 2016 tentang Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan Melak. Susunan Organisasi Pemerintahan Kecamatan Melak terdiri dari:

  1. Camat
  2. Sekretaris Kecamatan
  3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  4. Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan
  5. Kepala Seksi Pemerintahan
  6. Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan
  7. Kepala Seksi Pendidikan dan Kesehatan
  8. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
  9. Kepala Seksi Pelayanan Umum
  10. Kelompok Jabatan Fungsional